Suara.com - Pengacara guru dan staf Jakarta International School (JIS) datang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk minta komisi menunjukkan bukti keterkaitan empat guru JIS dengan kasus pelecehan seksual terhadap murid, Jumat (13/6/2014). Menanggapi hal ini, KPAI menegaskan alat buktinya sudah ada.
"Ada pengaduan, setelah itu dalam proses klarifikasi kami cari penguatan bukti atas pengaduan. Cari data dan bukti untuk melengkapi pengaduan. Sampai akhirnya kita sampaikan ke polisi, dan itu rangkaian," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh di ruang rapat KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Jawaban dari Asrorun rupanya masih dianggap pengacara guru dan staf JIS, Hotman Paris, kurang kuat. Hotman minta bukti konkrit dari KPAI.
"Ada bukti mengenai empat guru yang disebutkan itu? Yes or no?" kata Hotman.
Komisioner KPAI Bidang Hukum Muhammad Joni menegaskan KPAI memiliki bukti keterkaitan empat guru JIS dengan kasus pelecehan seksual.
"Bahwa KPAI telah terima laporan dan saya tegaskan, KPAI punya bukti yang dapat dipakai sebagai dasar. Dalam hal ini (penindakan) merupakan tugas dan wewenang polisi, terima pengaduan dan bukti termasuk pengakuan anak sebagai korban," kata dia.
Salah satu alat bukti yang dimaksud adalah pengakuan murid.
KPAI, kata Joni, bekerja berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana salah satu pasalnya, Pasal 54, mengatakan guru maupun pengelola sekolah wajib menjamin perlindungan anak dari kekerasan.
"Pengakuan anak itu diakui undang-undang itu bagian signifikan dalam proses apapun, kami percaya penyidik profesional. KPAI tunduk ke undang-undang perlindungan anak pasal 54 bahwa guru maupun pengelola sekolah wajib menjamin perlindungan anak dari kekerasan, wajib," kata Joni.
Hotman lagi-lagi tidak mau menerima jawaban seperti itu. Dia minta supaya KPAI mengklarifikasi apakah benar ada empat orang guru JIS yang terlibat kasus pelecehan seksual.