Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan, Perpres tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden (Wapres) tidak terkait dengan masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Kata dia, Perpres itu dikeluarkan karena Presiden SBY mengakomodir permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak bisa dipenuhi dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004
“Dalam Keppres No. 81/2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Sementara harga rumah yang diminta Pak Jusuf Kalla di atas Rp 20 miliar,” kata Seskab Dipo Alam, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/6/2014).
Dipo mengatakan, walaupun dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 diatur bahwa penyesuaian terhadap nilai rumah dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (4)), dengan memperhatikan tingkat laju inflasi dan kelayakan rumah, namun Menteri Keuangan pada saat itu (Agus Martowardoyo), tidak berkenan untuk menetapkan nilai rumah melebihi batas nilai yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2007, yaitu sebesar maksimal Rp20 miliar.
“Pertimbangan Menteri Keuangan tidak berkenan adalah karena Perpres Nomor 88 Tahun 2007 telah menetapkan batas nilai maksimal, juga idak ada kriteria yang jelas mengenai kelayakan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden, sehingga sulit untuk menetapkan nilai yang wajar,” papar Dipo.
Atas dasar itu, menurut Dipo, Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 2012 menulis surat kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara yang isinya mengusulkan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 (Pembahasan Perpres telah berlangsung sejak tahun 2011).
Perubahan Perpres pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden adalah untuk memberi keluwesan kepada Menteri Keuangan menentukan nilai dan kriteria rumah yang layak, termasuk luasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ada aturan mengenai waktu penyediaan, yaitu harus tersedia 1 tahun sebelum jabatan Presiden/Wakil Presiden berakhir.
Selain itu, ada kriteria umum dan kelayakan rumah, yaitu di wilayah Republik Indonesia, mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan, dan memiliki bentuk, luas, dan desain, serta tata letak ruang yang mendukung aktifitas.
Adapun perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan yang diperuntukkan bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.