Tipu Perempuan Lewat Facebook, 2 WNA Diciduk

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 13 Juni 2014 | 00:24 WIB
Tipu Perempuan Lewat Facebook, 2 WNA Diciduk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse KriminalUmum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap LM dan EG, dua tersangka kasus penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Keduanya merupakan dua warga negara asing asal Nigeria.

"Modusnya, dengan berkenalan dari beberapa kalangan di Facebook, dengan salah satu wanita inisial CL. Pada saat berkenalan tersangka mengaku warga negara Inggris dengan nama Danny Wright yang belum menikah dan ingin menikah, dengan dibuat tampilan foto semenarik mungkin, akhirnya CL tertarik dan mau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (12/6/2014).

Rikwanto mengungkapkan, tersangka mengatakan mau menikahi CL dan berjanji memberikan mas kawin sebesar 1,2 juta Dolar Amerika Serikat.

"Uang itu dikirim dan disimpan dalam kotak tertentu agar tidak melewati bea, dan tidak melewati X-Ray, untuk itu tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp 29,2jt," paparnya.

Menurut Rikwanto, setelah berhasil meminta uang Rp 29,2 juta, tersangka kembali meminta uang dengan alasan lain. Korban CL pun curiga dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

"Polisi meringkus tersangka LM di Ancol Mansion pada 29 Mei 2014, dan EG ditangkap di kos-kosan Tomang. Masih ada 2 tersangka yang masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Untuk barang bukti, polisi menyita 1 buah laptop merk Asus, 3 telfon seluler, 3 kartu atm BCA, 1 buah jam tangan dan 1 buah cincin batu hijau. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penipuan sekaligus penggelapan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, akan dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya

REKOMENDASI

TERKINI