Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal mesin ATM dengan korek api.
"Polisi meringkus tersangka W alias A pada 6 Juni 2014 di salah satu apartemen di daerah Pademangan, Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/6/2014).
Rikwanto menambahkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus mengganjal mesin ATM dengan korek api.
Begitu mesin ATM terganjal korek api, lalu ada orang masuk untuk mengambil uang, cek saldo atau melakukan transaksi dan begitu kartunya masuk, maka tidak bisa keluar lagi.
Menurut Rikwanto, sasarannya adalah korban yang panik. Pada saat itulah tersangka berpura-pura memberikan bantuan.
"Pada saat proses membantu itu, beberapa kali tersangka meminta pin atm korban. Sambil memencet pin, tersangka sambil menghafalkan. Karena tidak berhasil, korban disuruh melapor ke customer care bank yang bersangkutan," papar Rikwanto
Rikwanto kembali menambahkan, setelah korban pergi, tersangka mengambil ganjal korek apinya dengan gergaji triplek sampai kartunya bisa keluar kembali.
Tapi sebelumnya tersangka menguras uang yang ada di atm korban. Tindakan tersangka sempat terekam CCTV di salah satu ATM BCA.
"Sudah puluhan juta bahkan ratusan juta dia bisa ambil dari para korbannya. Untuk barang bukti handphone merek Samsung, beberapa kartu ATM, uang tunai, ktp, topi, dan sepeda motor," ujar Rikwanto
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun keatas. Untuk saat ini polisi masih mencari pelaku lain.