Suara.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menangani kasus pedofilia yang dilakukan oleh tersangka Andri Sobari alias Emon.
"Kami tidak ingin cepat-cepat melimpahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi walaupun saat ini bekas kasus tahap pertama Emon sudah kami limpahkan kepada Kejari Sukabumi," kata Hari kepada Antara, Kamis (12/6/2104).
Menurut Hari, menunggu tahap kedua direalisasikan ini pihaknya terus mempelajari dan melengkapi berkas-berkas penyidikan yang belum lengkap.
Lanjut dia, kasus pedofilia yang dilakukan oleh Emon ini tidak hanya mendapatkan perhatian dari kalangan nasional saja, bahkan sudah mendapatkan perhatian dari dunia internasional dengan ditandai banyaknya pekerja media dari luar negeri seperti BBC dan Al-Jazirah yang meliput kasus ini.
"Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Sukabumi tentang penanganan kasus ini. Kami tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini, pihak kejari pun sangat teliti dalam mempelajari berkas Emon yang sudah kami limpahkan pada tahap pertama lalu," tambahnya.
Ia mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 anak yang melapor bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon. Walaupun ada beberapa nama anak yang tertulis di buku harian Emon yang belum melapor, tapi hingga saat ini jumlah korban yang melapor belum bertambah. (Antara)