Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengungkapkan ada peristiwa pelanggaran etika yang mencoreng lembaganya dan mengharuskan seorang anggota bawaslu dipecat.
"Jadi ada dari keputusan pleno kami, tadi malam, untuk memberhentikan anggota Bawaslu di Provinsi," ungkap Muhammad saat sambutannya dalam acara Ulang Tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Sialnya anggota tersebut dipecat bukan karena melakukan kecurangan atau pelanggaran pemilu, tapi karena berjudi.
“Iya dipecat karena ketahuan berjudi. Di kantor Bawaslu pula," kata Muhammad yang sontak disambut tawa peserta yang hadir.
"Hasil pleno semalam memutuskan itu. Ini sudah keterlaluan," tutur Muhammad tanpa memberitahukan siapa nama dan di mana peristiwa itu terjadi.
Sebelumnya, Jimly mengungkapkan mendapatkan 1389 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama dua tahun, yaitu dari tahun 2012-2014.
Dari pengaduan ini 207 orang dipecat dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu, termasuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Penyelenggara Pemilu yang dimaksud ini juga melibatkan Komis Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
"Ada 1389 aduan, di mana 1065nya dismis dan yang disidangkan ada 324 kasus," kata Jimly.
Selain itu, Jimly mengatakan berdasarkan data putusan perindividunya, ada 13 orang yang diberhentikan sementara, dan 207 orang dilakukan pemberhentian tetap. Sedangkan 243 orang diberikan peringatan tertulis dan 497 orang direhabilitasi.