Akil Mengaku Siap Dihukum Mati

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2014 | 16:11 WIB
Akil Mengaku Siap Dihukum Mati
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar menyatakan siap dihukum mati dan menghadapi tuntutan hukuman berat dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan Senin (16/6) mendatang. Bahkan ia siap dihukum mati jika ada undang-undang yang mengatur seberat itu.

"Siap dihukum mati," tegas Akil usai bersaksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6).

Namun Akil, yang juga terdakwa korupsi gratifikasi sekaligus berkelit dengan mempertanyakan apakah dalam UU Tipikor ada hukuman mati. Menurut Akil, dakwaan terberat dalam perkara korupsi adalah penjara seumur hidup.

"Ya nggak mungkin. Selama ini kan nggak ada itu dituntut seumur hidup," ujar Akil.

Akil juga menganggap KPK tidak adil dalam menangani kasus korupsi, jika nanti jaksa menuntut dirinya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Dia menyebutkan kalau kesalahannya hanya menerima uang suap, bukan mengambil uang negara.

"Masak karena saya hanya minta dan menerima duit orang saya dihukum mati," protes terdakwa kasus suap sengketa pilkada Lebak ini.

Dia malah membandingkan kasusnya yang hanya menerima suap dengan kasus Bailout Bank Century yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, serta menjerat beberapa pejabat negara.

"Lihat kasus Century saja tidak segitu, terus sampai dimana (Penanganan) Century sekarang. Yang ngambil duit negara saja yg triliunan ngga dihukum segitu kok. Apalagi saya, saya kan ngga ngambil duit negara. Saya cuman minta dan terima duit dari orang, bukan uang negara yang saya colongin," kilahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI