Pascapileg, 81 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2014 | 14:51 WIB
Pascapileg, 81 Penyelenggara Pemilu Dipecat
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 Apri lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 547 laporan pengaduan yang isinya melaporkan 2696 petugas penyelenggara dengan dugaan pelanggaran pemilu.

Dari ribuan orang yang dilaporkan, hampir setengahnya, yakni 1056 orang telah disidangkan.

"81 teradu diberhentikan tetap, 82 teradu diberikan peringatan, dan 55 teradu direhabilitasi," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddique dalam cara Ulang Tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Jimly mengatakan, data ini diambil sejak penyelenggaraan pileg dilakukan hingga 11 Juni kemarin.

Dia juga sempat mengungkapkan tugas dan kinerja DKPP selama dua tahun belakangan.

Selama ini, DKPP telah mendapatkan 1389 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu selama periode dua tahun.

Dari total pengaduan, 207 dipecat dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu, termasuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

"Ada 1389 aduan, di mana 1065nya dismis dan yang disidangkan ada 324 kasus," kata Jimly.

Jimly menambahkan, berdasarkan data putusan perindividunya, ada 13 orang yang diberhentikan sementara, dan 207 orang dilakukan pemberhentian tetap. Sedangkan 243 orang diberikan peringatan tertulis dan 497 orang direhabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI