Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli Dewa Agung Lidartawan mengatakan tidak semua pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) boleh memilih pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014. "Memang nanti ada satu TPS (tempat pemungutan suara) di RSJ Bangli, namun yang boleh memilih atau mencoblos hanyalah pasien yang sudah direkomendasikan oleh dokter, bukan keseluruhan pasien," katanya di Denpasar, Kamis (12/6/2014).
Pada daftar pemilih tetap (DPT), ucap dia, ada 136 orang yang terdaftar di TPS RSJ Bangli untuk Pilpres mendatang. Jumlah tersebut sudah termasuk pasien dan petugas RSJ di sana.
"Hasil rekomendasi dokter bisa dikeluarkan pada H-1 Pilpres ataupun tepat pada hari pencoblosan karena dokternya 'kan ada di situ. Bisa saja saat hari H itu, ada pasien yang sudah sembuh," ucapnya.
Lidartawan menambahkan bahwa pasien yang akan direkomendasikan dokter untuk bisa mencoblos tentu saja yang sudah bisa mandiri atau dengan kata lain ingatannya sudah pulih dan tidak sedang dalam kondisi terganggu mentalnya.
Untuk persiapan pencoblosan di RSJ Bangli, pihaknya juga akan mempercepat bimbingan teknis bagi para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena pada pemilu-pemilu sebelumnya di RSJ tidak ada TPS tersendiri.
"Demikian juga KPPS yang dilibatkan nantinya petugas di RSJ karena merekalah yang mengerti kondisi kejiwaan pasien yang ada di sana," kata Lidartawan.
Sebelumnya anggota KPU Provinsi Bali Divisi Data Pemilih Kadek Wirati mengatakan, mengacu pada Surat Edaran KPU No 395 Tahun 2014 tentang Pemuktahiran Data Pemilih yang intinya memungkinkan untuk membuat TPS di rumah sakit jiwa, panti jompo dan bandara.
Dasar pertimbangan pendirian TPS di rumah sakit jiwa, ucap dia, karena setiap orang yang mempunyai hak pilih, meskipun dalam keadaan sakit mental, secara konstitusional tidak boleh dihilangkan hak pilihnya. (Antara)