Suara.com - Empat orang guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orang tua korban sodomi ke Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis (12/6/2014).
Hanya dua dari empat guru JIS yang datang ke Mapolda sambil didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea ke Mapolda, yakni Elsa Donohue warga negara Amerika Serikat dan Neil Bantlemen berkewarganegaraan Kanada.
"Ini dari empat orang JIS yang oleh kalian diberitakan seolah-olah diberitakan melakukan pelecehan seksual oleh murid JIS yang bernama Dewi yang mengaku sebagai orang tua korban. Dia menyebarkan email dan whatsapp yang seolah-olah melakukan tindak pidana pelecehan seksual," kata Hotman Paris.
Hotman menambahkan, kedatangan mereka ke Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya untuk menegakkan kebenaran dan melaporkan balik pencemaran nama baik.
"Di berbagai media sudah beredar keempat guru JIS telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual," tegasnya.
Hotman mengatakan laporan ini sebagai upaya perlawanan karena muncul tuduhan kepada empat kliennya.
"Jadi kita mau lapor polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah berdsarkan UU No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik yg ancaman hukumannya 6 tahun penjara," imbuhnya.
Kepolisian sebelumnya meminta kepada otoritas imigrasi untuk menunda deportasi terhadap empat orang guru JIS yang diduga terlibat atas kasus sodomi berdasarkan laporan orang tua murid. Laporan keterlibatan guru juga pernah diungkap oleh KPAI setelah menerima pengaduan orang tua bocah korban.