Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah menetapkan foto dua proklamator Republik Indonesia yakni Ir.Sukarno dan Drs.Mohammad Hatta menjadi gambar resmi uang kertas dengan nilai Rp100 ribu.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 yang telah ditandatangani SBY pada 2 Juni 2014 dan baru diumumkan melalui laman resmi kabinet di Setkab.go.id pada hari ini, Rabu (11/6/2014).
“Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan nilai nominal Rp100.000,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud merupakan gambar sebagaimana termuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden itu.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden.