Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng membantah telah menerima komisi terkait proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Andi saat merespon keterangan saksi Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (11/6/2014).
"Saya tidak pernah minta uang, saya tidak pernah menerima, saya tidak pernah diberikan oleh siapapun terkait masalah ini, buktinya kan tidak ada saksi yang menyebut saya terima fee ataupun bentuk yang lainnya," tegas
Dirinya juga mengaku bahwa semua hal yang berkaitan dengan proyek Hambalang tersebut sudah dirancang sebelum dirinya menjadi Menpora. Dia juga membenarkan ada sejumlah pertemuan meski tidak paham inti pertemuan.
Namun satu hal penting, dia membenarkan kalau ada upaya menggiring dirinya untuk tidak memindahkan posisi jabatan seseorang.
“Saya kemudian digiring-giring supaya ini jangan dipindahkan, saya digiring-giring," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya harus bertanggung jawab atas masalah yang tidak diketahuinya sama sekali.
"Apa yang saya tidak tahu, sekarang saya harus bertanggung jawab tentang hal tersebut. Ini semua karena mereka menybunyikannya dari saya," cetus Andi dengan kesal.
Dalam kesaksian Nazarudin disebutkan ada permintaan agar Sekjen Kemenpora waktu itu Wafid Muharram tidak dipindahkan. Permintaan itu menurut Nazar dari Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum.
Sebelumnya Andi Rahmat Zubaidi, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menjadi Saksi Ahli kasus Hambalang menyampaikan empat penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp464,514 miliar.