Suara.com - Pola gerak Bintara Pembina Desa (Babinsa) perlu diubah sementara menjelang pemilihan umum. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di Semarang, Rabu (11/6/2013).
Tjahjo juga menegaskan perlunya perubahan sementara itu baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Hal itu mengingat, struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak harus selalu paralel dengan organisasi pemerintah," katanya.
Ia lantas menyebutkan penjelasan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.
"Artinya, tugas dan fungsi Babinsa juga perlu dievaluasi dan pola gerak menjelang pemilu anggota legislatif dan Pilpres harus diubah sementara dan tetap dalam pengawasan tugas komandan, atasannya," kata Tjahjo.
Ketika disinggung dugaan oknum Babinsa terlibat kampanye, Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla itu menyatakan tindakan itu wajar.
"Sebagai manusia, seorang Babinsa wajar khilaf dalam menjalankan tugas. Kendati demikian, harus terus diingatkan karena bisa merusak kehormatan institusi," katanya.
"Apa pun komandan harus bertanggung jawab. Jangan semata dikorbankan anak buah saja," katanya lagi. (Antara)