Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia atau disebut dengan KPHI. Perpres ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurut Perpres ini, KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Fungsi KPHI adalah memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Susunan Organisasi KPI terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan anggota.
“KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut, seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).
KPHI beranggotakan 9 orang yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah.
Unsur masyarakat, menurut Perpres ini, sebanyak 6 orang terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Anggota KPHI sebagaimana dimaksud diangkart dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 itu.