Ini Kata Jubir Presiden Soal Dokumen Pemecatan Prabowo

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2014 | 06:22 WIB
Ini Kata Jubir Presiden Soal Dokumen Pemecatan Prabowo
Calon presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 tanggal 20 November 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie terkait pemberhentian Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI). Menurut Julian, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

“Kepres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengetahui adanya kebocoran Keppres pemberhentian Prabowo maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ramai di media sosial akhir-akhir ini.

“Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun ke Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Julian.

SBY, kata Julian, menilai peredaran surat tersebut secara luas di masyarakat juga tidak pada tempatnya.

"Ya itu tentu sesuatu hal yang tidak harus terjadi. Ini yang mungkin sedang dilakukan investigasi internal TNI kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," papar Julian.

Namun, Julian enggan mengomentari soal bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Julian juga menegaskan, SBY tidak berkomentar terkait surat yang beredar di masyarakat itu. (setkab.go.id)

REKOMENDASI

TERKINI