"Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui tersangka mendapatkan upal tersebut dari seseorang di kawasan Bogor, Jawa Barat," katanya.
Tersangka mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Lebaran tahun ini.
Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bekasi Timur dan dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang palsu. "GS diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Antara)