Suara.com - Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunda deportasi terhadap empat dari 20 guru Jakarta International School (JIS).
"Kita juga sudah meminta pihak imigrasi untuk menunda orang-orang yang diduga melakukan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak untuk tidak meninggalkan Indonesia," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Polda Metro Jaya, Selasa (10/9/2014).
Seperti diketahui, JIS sedang didera kasus kejahatan seksual. Terjadi kasus sodomi dengan korban murid berinisial AK di sana. Kini, berkas kasusnya sudah diserahkan Polda Metro Jaya kepada kejaksaan. Sekarang, polisi sedang mendalami lagi laporan terbaru tentang dugaan kasus kejahatan seksual di sekolah bertaraf internasional itu.
Sejauh ini belum dapat diketahui permintaan penundaan deportasi terhadap empat guru asing tersebut terkait dengan kasus yang mana.
Ditanya kenapa guru-guru itu tidak langsung dicekal saja, Dwi mengatakan langkah tersebut baru akan dilakukan apabila mereka sudah menjadi tersangka.
"Kalau sudah tersangka kita lakukan pencegahan dan pencekalan," kata Dwi.
Pengacara JIS, Harry Pontoh, menyayangkan permintaan penundaan deportasi terhadap empat guru tersebut. Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak mempertimbangkan adanya salah satu guru yang segera ingin pulang ke negaranya karena orang tua sakit.
"Lebih sakit lagi kalau korbannya meminta haknya. Kenapa polisi melepaskan?" kata Pontoh.