Suara.com - Law Wan-tung (44 tahun) membantah telah menyiksa Tenaga Kerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Hal itu diungkapkan Law dalam siding kasus penyiksaan TKI Erwiana di Hongkong, Selasa (10/6/2014).
Law, ibu dari dua orang anak, ditahan pada Januari lalu karena dinilai telah menyiksa Erwiana yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Kasus penyiksaan Erwiana mendapat perhatian dari dunia internasional.
Law didakwa melakukan tindakan kekerasan dengan sengaja, melakukan intimidasi dan tidak membayar gaji. Law uga didakwa telah menyiksa PRT lainnya sebelum Erwiana. Jaksa juga mengungkapkan, Law menyiksa Erwiana dengan menggunakan penggaris dan gantungan baju.
Erwiana yang disiksa selama berbulan-bula meninggalkan Hongkong pada Januaria lalu dan dirawat di sebuah rumah sakit di Indonesia dalam keadaan kritis. Sebelum memasuki ruang pengadilan, Law tetap tidak mau bicara dan kepalanya selalu tertunduk.
Kuasa hukum Law sudah menyatakan kliennya tidak bersalah. Persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juli nanti. Polisi mengungkapkan, belasan saksi akan dipanggil, termasuk Erwiana serta dua pekerja rumah tangga lainnya sebelum Erwiana yang sempat disiksa.
Kasus ini sempat membuat publik marah atas perlakukan tidak manusiawi yang dilakukan Law kepada Erwiana. Publik meminta pemerintah Hongkong untuk membuat hukum yang memberikan perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga. (AFP/CNA)