Suara.com - Sidang kasus pembunuhan kapten dan kru kapal feri Sewol mulai digelar, Selasa (10/6/2014). Kapten Lee Joon-Seok dan tiga krinya dituduh melakukan pembunuhan karena kelalaian, sebuah tuduhan yang termasuk dalam pembunuhan tingkat pertama dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Sebelas kru lainnya didakwa dengan tuduhan yang lebih ringan yaitu kelalaian dan melanggar undang-undang kelautan. Dakwaan kepada kapten Lee dan tiga kru lainnya lebih berat karena mereka berupaya melarikan diri saat kapal tersebut akan tenggelam.
Mereka juga membiarkan penumpang terperangkap di dalam kapal. Feri Sewol membawa 476 penumpang, termasuk 325 pelajar dalam liburan sekolah. Kapal tersebut tenggelam pada 16 April lalu dan menewaskan 292 orang. Tim penyelamat masih mencari jenazah 12 penumpang yang hingga kini belum ditemukan.
Tragedi tersebut mengguncang Korea Selatan dan membuat publik marah. Warga Korea Selatan menilai pemerintah tidak kompeten, korup dan mempunyai peran besar atas musibah tersebut. Kapal feri itu tenggela diduga karena kelebihan muatan.
Kemarahan warga semakin memuncak ketika petugas pantai memperlihatkan rekaman video yang menggambarkan kapten kapal yang menggunakan sweater dan celana dalam berusaha untuk menyelamatkan diri.
Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye sudah meminta maaf kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Dengan situasi yang panas itu, Lee dan tiga kru lainnya diduga tidak akan menerima persidangan yang adil. Karena, publik sudah menganggap mereka bersalah dalam musibah tersebut.
“Sangat sulit bagi pengadilan untuk bisa menjalankan proses hukum yang adil karena banyaknya tekanan. Emosi publik masih sangat tinggi dan tim penyelamat masih menjadi jenazah yang belum ditemukan. Lee dan tiga kru itu akan menjadi pelampiasan amarah publik,” kata Jason Ha, jaksa senior di Korea Selatan. (AFP/CNA)