Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Pembunuhan Holly Tak Terima

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 09 Juni 2014 | 18:54 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Otak Pembunuhan Holly Tak Terima
Mantan auditor BPK Gatot Supiartono (tengah) jalani pembunuhan Holy Angela. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam aksinya, Surya merekrut Pago Satriapermana. Selanjutnya bergabung juga El Risky, Abdul Latif, dan Rusdy.

Surya kemudian mengontrak satu unit kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City, sedangkan tempat tinggal Holly berada di lantai 9. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI