Suara.com - Hari ini, Senin (9/6/2014), Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dialami AK, murid TK Jakarta International School (JIS), ke pihak kejaksaan.
"Hari ini kami mengirim berkas dari lima tersangka, sudah dikirimkan. Kami sudah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Polda Metro Jaya.
Dwi menambahkan penyidik telah mengumpulkan semua resume dan foto-foto saat rekonstruksi yang digelar secara tertutup di salah satu kamar mandi JIS.
"Menyusun foto, buat resume, kita harapkan Minggu depan sudah jadi berkasnya dan dilimpahkan kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Saat berlangsung kekerasan seksual, AK masih berusia lima tahun. Ia dikerjai oleh sejumlah pekerja outsourcing bagian kebersihan JIS di toilet sekolah.
Kasus yang terjadi di sekolah bertaraf internasional ini menyita perhatian banyak pihak, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani dengan serius.