Suara.com - Terdakwa suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, mengakui penyesalannya atas kasus hukum yang menimpa.
Hal itu dikatakan Wawan usai membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama kurang lebih tujuh jam.
"Saya tadi di pledoi menyampaikan apa adanya penyesalan saya. Saya melakukan kebodohan saya. Saya masuk lingkaran persoalan kasus ini," ujarnya di pengadilan Tipikor, Senin (9/6/2014).
Tak hanya itu Wawan juga berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara kepadanya dengan seadil-adilnya dan dengan hati nurani.
"Saya serahkan majelis hakim yang mulia untuk bisa memutuskan yang seadil-adilnya," tegas Wawan.
Sebelumnya, Wawan terlihat menangis saat membacakan nota keberatannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mathius Samiadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.