Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dalam persidangan hari ini, Budi Mulya mengaku kecewa terhadap pernyataan (Wakil Presiden) Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Jusuf Kalla beberapa waktu yang lalu.
"Saya menyesali ungkapan Gubernur BI, Pak Boediono kepada pak Jusuf Kalla mengatakan ada kriminalisasi pemilik," kata Budi Mulya.
Budi Mulya menambahkan bila dikatakan telah terjadi kriminalisasi oleh pemilik, maka itu artinya tidak menghargai pembahasan-pembahasan pemberian bantuan yang dilakukan sebelumnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
Budi Mulya menilai sikap Boediono tidak fokus dan konsisten pada langkah-langkah yang dilakukan oleh bawahannya (waktu itu) di BI.
"Pak Gubernur (Boediono) mengatakan jangan ada bank gagal tetapi lepas gitu saja," kata Budi Mulia.