Suara.com - Terdakwa kasus suap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terlihat menangis saat membacakan surat keberatannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mathius Samiadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Atas kesalahan saya yang terkait dalam kasus suap Ketua MK, Akil Muchtar membuat kakak saya, Ratu Atut Chosiyah terseret," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Senin (9/6/2014).
Selain itu wawan juga menyatakan karena perbuatannya, telah membuat keluarganya terkena dampak.
"Karena kesalahan saya anak-anak dan istri saya kena dampaknya," ujarnya.
Meski begitu, Wawan tetap membantah telah menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, Wawan juga membela kakaknya Atut selaku Gubernur Banten tidak terlibat dalam menyuap Akil.
"Hal penting yang perlu dicatat, bahwa pemberian uang kepada Ketua MK bukan dari saya ataupun kakak saya Ratu Atut. Tetapi dari Susi Tur Handayani dan Amir Hamzah," ucap Wawan.