Masa Tunggu Haji Kota Pontianak 17,8 Tahun

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 09 Juni 2014 | 14:41 WIB
Masa Tunggu Haji Kota Pontianak 17,8 Tahun
Ilustrasi ibadha haji. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Pontianak tercatat sebagai daerah dengan daftar tunggu terlama calon jamaah haji di Provinsi Kalimantan Barat dengan perkiraan masa tunggu 17,8 tahun.

"Berdasarkan data di Siskohat Kalbar, jumlah penabung untuk haji hingga tanggal 5 Juni lalu sebanyak 23.458 orang," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Abdul Rojak saat dihubungi di Pontianak, Senin (9/6/2014).

Rojak menambahkan, sedangkan kuota haji untuk Provinsi Kalbar hanya 1.872 orang. Menurutnya kuota per daerah, untuk Kota Pontianak sebanyak 449 orang, jumlah penabung 7.998 orang, perkiraan masa tunggu 17,8 tahun.

Sementara pelunasan biaya pelaksanaan haji daerah tahun ini, dari tanggal 11 Juni sampai 9 Juli. "Peraturan Menteri Agama yang mengatur pembayaran sudah ditandatangani Plt Menag," kata dia.

Jika hingga 9 Juli kuota haji tidak terpenuhi, lanjut Rojak, pembayaran diperpanjang dari tanggal 14-17 Juli. Namun jika tetap tidak terpenuhi, pembayaran biaya haji akan diperpanjang lagi pada 21-24 Juli.

"Kalau sampai tanggal tersebut kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama," katanya.

Pembayaran disetor ke rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran haji. Jamaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan dengan menyerahkan bukti setor lunas. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI