Suara.com - Terkait dugaan keterlibatan oknum guru Jakarta International School (JIS) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, polisi sudah meminta kepada pihak imigrasi untuk menunda beberapa nama guru.
"Kita sudah buatkan surat sebelumnya untuk minta penundaan beberapa nama yang berkaitan dan berhubungan dengan kasus JIS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Senin (9/6/2014).
Kepolisian juga memberi apresiasi kepada pihak imigrasi yang ikut membantu dan memilah siapa saja guru yang akan di deportasi dan yang ditunda.
"Mereka ikut membantu dan memilah mana yang di deportasi mana yang nanti dulu, kita apresiasi hal itu, tinggal penyidik melakukan pendalaman," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 guru JIS, Jakarta Selatan, akan dideportasi. Deportasi tidak akan dilakukan sekaligus.
“Ada satu orang yang akan dipulangkan hari ini (Jumat (6/6/2014)),” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Yan Wely Wiguna kepada suara.com di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan Rasuna Said Kav. X-6, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2014).