Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh komisi VII DPR RI.
Kedelapan saksi tersebut, masing-masing Jero Wacik (Menteri ESDM), Naryanto Wagimin (Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM), Rakhmat Asyhari/Nando (pegawai SKK Migas), Widhiawan (pegawai SKK Migas), Budiantono (Kasubid Usaha Penunjang Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM), Alam Salahudin, Agustinus Sad Supriatmono, dan Ratib (karyawan driver PT Kaltim Parma Industri).
Dari delapan saksi, sejauh ini baru dua orang yang terlihat hadir di KPK. Mereka adalah Jero Wacik dan Widhiawan.
Jero tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak lama setelah Widhiawan.
Dugaan kasus korupsi dalam penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM telah menjerat Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana, sebagai tersangka. KPK juga telah menjadikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno menjadi tersangka pada 7 Mei 2014.