Suara.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/6/2014).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penetapan APBN-P 2013 di Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Jero wacik tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan lengkap dengan jas.
Setibanya ia di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jero telah ditunggu oleh puluhan awak media. Namun Jero tak banyak berkomentar terkait kedatangannya itu.
"Saya diminta oleh KPK memberi penjelasan klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas, intinya itu," kata Jero di kantor KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta Selatan. Senin (9/6/2014).
Terkait dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, KPK telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana, sebagai tersangka pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 di kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.