Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 09 Juni 2014 | 08:08 WIB
Batalkan Promosi Hakim yang Pernah Meminta Uang kepada Koruptor
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung mengevaluasi kebijakan promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Chaidir pernah dinyatakan melanggar kode etik perilaku hakim oleh MA.

Pada 1 Maret 2008, Chaidir terbukti telah menghubungi terpidana kasus korupsi (suap) Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin dan meminta sejumlah uang untuk keperluan berlibur dan bermain Golf di Cina. Chaidir kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan menjadi hakim biasa di PN Jakarta Barat.

Namun, tidak lama berselang Mahkamah Agung mengangkat Chaidir menjadi hakim tinggi di PT Jakarta. Pada 2012, MA kembali mempromosikannya menjadi Wakil Ketua PT Banda Aceh. Kini, Chaidir diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Penunjukan Chaidir sebagai Ketua PT Banda Aceh jelas akan memperburuk citra pengadilan yang masih mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. MA seharusnya mampu melihat realitas sosial dewasa ini, di mana penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh pengadilan, masih sangat jauh dari nurani keadilan yang diharapakan oleh masyarakat,” kata ICW dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Senin (9/6/2014).

ICW meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung mengenai kebijakan promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain itu, ICW juga meminta pimpinan Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan baru untuk menganulir keputusan mengenai promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI