Suara.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota, terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk membongkar apakah pembuatan uang palsu yang mencapai Rp2,2 miliar ini ada sangkut pautnya dengan kegiatan politik atau tidak," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada wartawan, Minggu (8/6/2014).
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara uang palsu tersebut digunakan oleh para tersangka untuk melakukan penipuan.
Menurut Hari, terungkapnya praktek pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut berkat laporan dari seorang warga yang merasa tertipu.
Polisi, lanjut Hari, langsung mengembangkan kasus ini dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Sukamaju Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/6/2014) malam.
Di dalam rumah tersebut, pihaknya menangkap delapan orang tersangka yakni DR (60), YR (34), AH (28), dan IS (25) warga desa setempat serta ZA (41), US (44), AP (34), dan S (34) warga Kabupaten Cianjur.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang palsu pecahan Rp100 ribu yang berjumlah sekitar Rp2,2 miliar, mesin cetak, alat penghitung uang, satu unit mobil Toyata Avanza warna hitam dan alat-alat lainnya.
Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu tersebut untuk mengetahui perannya masing-masing.
Diduga, peredaran uang palsu ini juga tidak hanya diedarkan di wilayah hukumnya saja, tetapi di luar Sukabumi karena empat pelaku lainnya berasal dari Cianjur.
"Kami juga masih menyelidiki kasus ini apakah, mereka merupakan sindikat peredaran uang palsu antar wilayah dan ada keterlibatan pihak lainnya," tambahnya. (Antara)