Suara.com - Mantan anggota Komnas HAM, Mayjen TNI (Purn) Syamsoedin menegaskan bahwa Danjen Kopassus Letjen Prabowo Subianto saat itu, dipecat akibat kasus Mei 1998. Hal itu dikatakan Syamsoedin demi menanggapi beredarnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemecatan Prabowo Subianto yang tersebar di dunia maya.
"Ada keputusan Dewan Kehormatan Perwira. Putusannya itu memutuskan pemecatan Danjen Kopassus, karena Danjen Kopassus melakukan tindakan yang bukan atas perintah atasan, (alias) atas inisiatif sendiri," tutur Syamsoedin, dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Meski mengaku belum pernah melihat surat asli DKP tersebut, Syamsoedin membenarkan bahwa secara garis besar isi keputusan DKP untuk Prabowo itu adalah seperti yang tertera dalam surat yang beredar di dunia maya belakangan.
"Ndak (pernah lihat). Tapi kita tahu isinya," kata Syamsoedin, yang mengaku saat itu terjun langsung dalam penyelidikan kasus ini.
Dikatakan Syamsoedin, dalam keputusan DKP itu diterangkan bahwa Danjen Kopassus dianggap tidak memahami arti status pasukan di-"bawah kendali operasi" atau BKO. Kedua menurutnya, Danjen Kopassus tidak bisa mengendalikan anak buahnya.
"(Aksi penculikan) Itu atas perintahnya sendiri. Dia mengaku di depan DKP, dan membentuk Tim Mawar, Tim Merpati. (Itu) Dia bentuk dari Kopassus," tutur Syamsoedin.
Selain itu, menurut Syamsoedin lagi, hukuman pemecatan terhadap Prabowo dilakukan karena ada rantai komando yang dilewatinya. Artinya, tidak ada perintah atasan dan dibuat sendiri olehnya.
"Lalu, seharusnya tidak ada kewenangan Danjen Kopassus untuk itu (mengerahkan pasukan). Misalnya saya Pangdam, saya perintahkan Kopassus untuk datang. Tapi, 'Danjen kau pulang. Ini urusan saya'," ceritanya.
Meski dipecat dan dinyatakan bersalah, menurut Syamsoedin, hukuman dari DKP terhadap Prabowo saat itu bukanlah hukuman pidana. Karena itu, Komnas HAM-lah yang menyelidiki kasus penculikan, penembakan dan pembunuhan pada Mei 1998.
"(DKP) Ini bukan lembaga yudisial, tidak bisa ambil keputusan. Banyak orang yang tanya, 'Kok keputusannya hanya diberhentikan? Anak buahnya malah masuk pengadilan militer.' Kasian dong. Mereka ada hukuman. Lembarannya ada. Si komandan (malah) melanglang buana ke mana saja," tutur Syamsoedin.