Suara.com - Koptu Rusfandi, anggota Koramil Gambir, Jakarta Pusat, yang melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Markas Besar Angkatan Darat.
Ia mendapatkan sanksi penahanan berat selama 21 hari. Selain itu Koptu Rusfandi mendapatkan sanksi penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
Siaran pers yang dikeluarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, juga memberikan sanksi kepada Kapten Inf. Saliman, Dan Ramil Gambir, Jakarta Pusat, berupa teguran dan penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).
Andika juga menyatakan, Koptu Rusfandi merupakan Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir yang diberikan tugas oleh Kapten Inf. Saliman selaku Dan Ramil untuk melakukan tugas-tugas Babinsa.
Dispen TNI AD juga membantah jika dalam pendataan yang dilakukan oleh Koptu Rusfandi itu mengarahkan pada salah satu calon presiden dan cawapres.