Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia akan menyiapkan sanksi untuk TVOne. Ini menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan televisi milik kelompok Bakrie itu melanggar aturan kampanye.
Komisioner KPI Agatha Lily mengatakan, KPI akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan gugus tugas yang dibentuk selama pelaksanaan pemilu yaitu Bawaslu, KPU dan Komisi Informasi. Menurut dia, sanski yang akan diberikan bisa peringatan atau teguran.
“Kami akan langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Tidak perlu lama-lama karena gugus tugas ini kan tiap hari melakukan koordinasi.
Sanksinya bisa peringatan atau teguran, tetapi kalau kesalahan ini terus dilakukan maka KPI bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang izin penyiaran televisi yang bersangkutan,” kata Lily kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (7/6/2014) malam.
Lily menambahkan, KPI juga akan memberikan perlakukan yang sama kepada televisi swasta lain yang terindikasi melanggar aturan kampanye atau membuat pemberitaan yang tidak berimbang.
“Kami tahu bahwa sulit bagi media untuk netral dan independen, yang kami harapkan sebenarnya adalah kalau memang memihak tetapi kadarnya jangan terlalu besar. Mereka ini kan menggunakna frekwensi yagn dipinjamkan oleh negara jadi tidak boleh disalahgunakan,” ungkapnya.
Kemarin, Badan Pengawas Pemilu menyatakan TV One telah melanggar ketentuan penyiaran kampanye. Bawaslu menilai, penyiaran secara acara dialog-politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, termasuk kategori pemberitaan dan penyiaran kampanye. Untuk itu, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan sanksi.