Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis laporan dana kampanye Pemilihan Legislatif pada April lalu jika menerima laporan dari Tim Gugus Tugas Pemilu.
"Saya belum mendapat informasi dari Tim Gugus Tugas yang dulu dibentuk. Kalau informasi di penindakan belum ada, saya belum dengar itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, tentang surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Johan mengatakan calon anggota legislatif dari petahana harus melaporkan dana kampanye yang mereka keluarkan pada pemilihan April lalu kepada KPK.
"Dalam proses itu, KPK melakukan melakukan pengawasan terhadap caleg petahana karena calon dari petahana masih menjadi penyelenggara negara," kata Johan.
Laporan terkait dana kampanye calon anggota legislatif dari petahana, lanjut Johan, dapat ditindaklanjuti jika informasi tersebut valid dan ada unsur-unsur yang dapat diselidiki oleh KPK.
Pada Rabu (4/6/2014), Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan telah menerima surat dari Kepala PPATK tentang laporan dana kampanye Pemilu Legislatif.
"Kami sedang menelisik dan mempelajari surat dari PPATK itu. Selanjutnya akan kami serahkan kepada KPK karena menyangkut orang-orang terhormat di negeri ini. Ada transaksi mencurigakan," kata Muhammad.
Selain dana kampanye Pemilihan Legislatif, Bawaslu juga akan meminta laporan dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden kepada PPATK.
Tim Gugus Tugas Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum 2014 terdiri dari Bawaslu, PPATK, KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). (Antara)