Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro untuk tidak memberikan komentar yang menyudutkan drinya.
Hal ini terjadi ketika Pulung terus mencecar Akil terkait proses pembelian tanah Akil pada tahun 2005, yang tidak melibatkan notaris. Jaksa menilai hal itu dilakukan Akil untuk menghindari pajak.
"Kenapa tidak gunakan jasa notaris, ingin menghindari pajak, saudara jawab saja," kata Pulung dalam pemeriksaan lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadian Tipikor, Kamis (5/6/2014).
Mendegar hal itu Akil menjawab dengan nada agak tinggi.
"Saya tidak menghindari pajak, tapi saudara jangan mengomentari seperti itu," jawab Akil.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar. Uang yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.