Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/6/2014).
Usai persidangan tersebut Akil mengungkapkanĀ alasan lonjakan nilai tanah yang dijual karena tanah miliknya sudah berada pada lokasi yang strategis.
"Jadi harganya melambung naik karena sekarang sudah ada jalan tol, dulu kan belum," tegasnya.
Sebelumnya menjawab pertanyaan jaksa Akil mengungkapkan harga jual, padahal yang ditanyakan harga pembeliannya.
"Harga riilnya 30-40 juta, saya tidak tahu persis, karena bisa saja berbeda waktu harga jualnya. Saya tidak tahu," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp 161 miliar. Uang yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.