Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa yang sempat tertunda dari hari Senin(1/6/2014) kemarin.
Akil dihadirkan terkait klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan jaksa, ditemukan bahwa terdapat perbedaan harga tanah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibeli oleh Akil pada tahun 2005.
"Pada LHKPN harga tanah tersebut 5 juta rupiah, kenapa? Padahal menurut saudara 30-40
juta," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/6/2014).
Menjawab pertanyaan JPU, Akil mengatakan bahwa harga riilnya 30-40 juta, tetapi dirinya tidak tahu, mengapa hanya 5 juta.
Akil sempat berkilah dari pertanyaan JPU dengan menjawab dengan harga jual, padahal yang ditanyakan harga pembeliannya.
"Harga riilnya 30-40 juta, saya tidak tahu persis, karena bisa saja berbeda waktu harga jualnya. Saya tidak tahu," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp57,78 miliar plus 500 ribu dolar AS terkait pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Bersama sejumlah pihak, Akil diduga menyamarkan harta yang jumlahnya bila ditotal lebih dari Rp161 miliar. Uang yang diduga dicuci ini disebar melalui berbagai pihak.