Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 12:58 WIB
Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/6/2014), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan, ketiganya bakal diminta keterangannya sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2012-2013.

Ketiga saksi yakni Sri Ilham Lubis sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Khazan Faozi sebagai mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji atau Sekretariat Ditjen Pelayanan Haji Umroh, dan Suryo Panilih sebagai Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji, Dit Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama.

"Semua diperiksa untuk SDA (Suryadarma Ali)," ujar Priharsa.

KPK hingga saat ini belum memastikan jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut, namun juru bicara KPK Johan Budi sempat mengungkapkan perkiraan dana penyelenggaraan haji pada periode 2012-2013 hingga Rp1 triliun.

SDA sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis 22 Mei 2014, setelah sebelumnya dimintai keterangan beberapa kali di Gedung KPK.

Selain SDA, KPK juga sudah meminta keterangan kepada Mantan Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu yang disebut sejumlah media bisa terkait dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI