KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 11:10 WIB
KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Alkes Banten
Spanduk raksasa di Gedung KPK, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Kali ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa enam saksi dari pihak swasta. Keenam  saksi yakni, Ahmad Saefudin, Jajang Lesmana, Maman Suryana, Ucok alias Harahap, Idealisman dan Derry.

"Mereka ini jadi saksi untuk perkara Alkes Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kedua terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.

Ratu Atut saat ini telah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan adiknya Wawan kini ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI