Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Kali ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa enam saksi dari pihak swasta. Keenam saksi yakni, Ahmad Saefudin, Jajang Lesmana, Maman Suryana, Ucok alias Harahap, Idealisman dan Derry.
"Mereka ini jadi saksi untuk perkara Alkes Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kedua terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.
Ratu Atut saat ini telah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan adiknya Wawan kini ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.