Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menghentikan izin penayangan iklan rokok dalam bentuk apapun. Baik pada banner, baliho atau melalui videotron karena dinilai memberikan dampak negatif.
"Iklan rokok ini juga kami nilai tidak memberikan kontribusi besar kepada pemasukan asli daerah, maka dari itu kami putuskan untuk menghentikan izin pemasangan iklan rokok di wilayah Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz kepada Antara, Kamis (5/6/2014).
Menurut Muraz, tujuan dari dihentikannya izin pemasangan iklan rokok ini untuk menekan jumlah pecandu rokok di Kota Sukabumi. Pecandu di kota Sukabumi, lanjut Muraz, sudah mulai menjalar hingga pelajar tingkat SMP, sehingga pihaknya memutuskan agar tidak ada lagi iklan rokok hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu Muraz menegaskan, penghentian izin tersebut juga tujuannya untuk menegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok.
Menurutnya, selama ini perda tersebut tidak ada sanksi yang berat kepada para perokok yang merokok di sembarang tempat seperti di tempat umum, lingkungan sekolah, pemerintahan bahkan di tempat-tempat ibadah.
Diakuinya, saat ini masih ada beberapa iklan rokok yang masih terpasangan karena belum habis masa kontraknya. Jika sudah habis maka pihaknya akan langsung membersihkan seluruh iklan rokok.
"Kami sudah menugaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untk menertibkan seluruh iklan atau alat peraga yang dalam mempromosikan produk rokok," tambahnya. (Antara)