Suara.com - Menteri Pertanian Suswono mengaku tidak mengetahui ada sejumlah uang saku yang diberikan terdakwa korupsi, bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, saat kunjungan kerja anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009.
"Seingat saya waktu itu ada kunker(kunjungan kerja).Tapi saya juga lupa siapa yang memimpin dan yang jelas saya tidak ikut kunjungan itu," kata Suswono saat bersaksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia mengaku tidak mengetahui uang saku yang diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat yang sempat ditanyakan oleh Jaksa.
Menurutnya, uang yang diterima dari Ketua Komisi Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat komisi Tri Budi Utami sebesar Rp50 juta dan 2.000 Dolar Amerika, tidak disebut untuk kepentingan kunker.
Dia hanya mengakui kemungkinan uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SKRT.
"Saya juga tidak tahu karena saya tidak ikut dalam kunjungan," tuturnya.
Mantan Ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faisal dalam kesaksiannya pada 14 Mei 2014 lalu sempat menyebutkan, bahwa uang yang diserahkan Anggoro pada tahap pertama digunakan sebagai dana tambahan anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke Meksiko.
PT Masaro Radiokom yang dipimpin Anggoro menjadi perusahaan yang menggarap proyek tersebut. Dia sempat menjadi buronan KPK karena diduga ikut mengatur proyek dan menyuap sejumlah pejabat.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkapkan uang yang dikeluarkan Anggoro untuk menyuap sebesar Rp120 juta, SGD 90, SGD 92.000, USD 20.000, Rp925.902.000 ditambah 2 unit elevator kapasitas 800kg.
Uang tersebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal selaku Komisi IV DPR RI tahun 2004 - 2009, Boen Mukhtar Poernama sebagai Sekretaris Jendral Depatermen Kehutanan tahun 2005-2007 dan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban yang menjabat pada 2004-2009.
Adapun imbalan buat Anggoro adalah agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2006-2008.