"Jika memang pejabat tersebut merasa terancam keselamatannya, maka ajudan itu wajib untuk melakukan penghadangan. Termasuk dengan mengeluarkan senjata api sebagai upaya menghalau," katanya. (Antara)
Acungkan Senjata Api, Ajudan Bupati Dilaporkan ke Propam
Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 17:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI