Suara.com - Seorang oknum anggota polisi, Bripka Verry yang juga ajudan Bupati Kampar, Jefry Noer, dilaporkan ke Mapolda Riau.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pengancaman membunuh dengan mangacungkan senjata api ke sejumlah warga beberapa waktu lalu.
"Kami telah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Riau untuk diusut dan diberikan sanksi," kata Joni S Tanjung selaku pengacara dari warga yang menjadi korban pengancaman itu di Pekanbaru, Rabu (4/6/2014) siang.
Bripka Verry sebelumnya kata dia, diduga telah melakukan pembelaan terhadap Bupati Jefry Noer dan isteri Eva Yuliana yang berseteru dengan warga pasangan suami-isteri, Nurhasni dan Jamal, warga Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada Sabtu (31/5/2014).
Kedua belah pihak ketika itu terlibat cekcok terkait sengketa tanah hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh isteri bupati.
Akibat penganiayaan itu seorang korban Nurhasni mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Saat itu, menurut informasi, Bripka Verry mencoba melerai pertikaian dan melakukan pengamanan terhadap pejabat "VIP" (Bupati Kampar) hingga terpaksa mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke sejumlah warga yang berdatangan.
"Tidak cuma menodong, dia juga mengancam akan menembak dan membunuh warga yang ada saat itu," kata pengacara.
Dalam laporan di kepolisian, Bripka Verry dituduh telah melanggar Pasal 3 huruf (g) dan/atau Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Pasal 15 huruf (e) Perkap kapolri Noor 14 tahun 2011 tentang Kode Etif Kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo yang ditemui di lokasi terpisah di Pekanbaru mengatakan, prilaku seorang anggota polisi yang ditugaskan untuk mengawal pejabat "VIP" termasuk bupati salah satunya adalah memberikan perlindungan.