Suara.com - Mantan Wakil ketua Komisi IV DPR RI periode 2004-2009, Suswono mengakui maraknya penerimaan gratifikasi secara periodik melalui sekretariat komisi masing-masing di DPR.
Demikian yang disampaikan Suswono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, saat bersaksi untuk terdakwa kasus Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo, Rabu (4/6/2014).
"Iya, kan faktanya, di DPR itu masih banyak praktek seperti itu, dan harus kita akuilah. Makanya pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau kepada teman-teman di DPR ini agar mengemban amanah rakyat ini dengan sebaik-baiknya dan janganlah mengkhianati rakyat," ujar Menteri Pertanian ini.
Meskipun sering terjadi penyimpangan karena sering menerima gratifikasi, hal tersebut seperti sesuatu yang wajar dan tidak pernah dilaporkan. Ketika ditanyai kenapa tidak melapor, dia mengatakan akan menyerahkan semuanya ke pihak hukum.
"Ah itu, kan masalah hukum. Kalau sudah masalah hukum, itu terserah KPK lah," jawab Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurutnya gratifikasi yang diterima oleh sekretariat itu ada yang diserahkan atau dikembalikan ke KPK. Itu karena ada partai yang menolak pemberian-pemberian dari pihak manapun.
"Tidak semua partai menerima, seperti PKS pasti menolak dan kalau menerima pasti dikemblikan ke KPK," pujinya.