Suara.com - Menteri Pertanian Suswono mengakui menerima uang senilai Rp50 juta dan 2.000 Dolar Amerika yang diduga sebagi uang suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007, dengan terdakwa Anggoro Widjojo.
Hal itu diungkapkan Suswono saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Saat perkara itu berlangsung, Suswono masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR RI.
Suswono menjelaskan kalau menerima uang yang diduga suap itu tidak langsung dari terdakwa, melainkan dari pegawai sekretariat yang dititipkan dari Ketua Komisi Kehutanan waktu itu Yusuf Erwin Faisal.
"Saya tidak berhubungan dengan terdakwa, tetapi saya terima dana Rp50 Juta dengan 2.000 dolar itu diterima dari Sekretariat. Saudara Utami yang diberi oleh Pak Ketua yang terkait SKRT," jelas bekas Wakil Ketua Komisi IV ini.
Meskipun sudah menerima, Suswono tidak menggunakan uang tersebut, tetapi menyerahkan semua gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Uang yang telah saya terima tersebut langsung diserahkan ke KPK pada bulan yang sama, yaitu bulan September 2007," tutup Politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini.
PT Masaro Radiokom yang dipimpin Anggoro menjadi perusahaan yang menggarap proyek tersebut. Dia sempat menjadi buronan KPK karena diduga ikut mengatur proyek dan menyuap sejumlah pejabat.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkapkan uang yang dikeluarkan Anggoro untuk menyuap sebesar Rp120 juta, SGD 90, SGD 92.000, USD 20.000, Rp925.902.000 ditambah 2 unit elevator kapasitas 800kg.
Uang tersebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal selaku Komisi IV DPR RI tahun 2004 - 2009, Boen Mukhtar Poernama sebagai Sekretaris Jendral Depatermen Kehutanan tahun 2005-2007 dan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban yang menjabat pada 2004-2009.