Kasus Konferensi Internasional, JK: Selamatkan Nyawa WNI Lebih Penting

Siswanto Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 14:27 WIB
Kasus Konferensi Internasional, JK: Selamatkan Nyawa WNI Lebih Penting
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla datangi Pengadilan Tipikor, Jakarta (4/6). [suara.com/Nikolaus Tolen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6/2014), Jusuf Kalla (JK) mendapat pertanyaan tentang teknis pelaksanaan sidang konferensi pascatsunami Aceh dan teror bom yang terjadi di Bali.

"Apa setelah enam bulan ada perintah konferensi yang sifatnya darurat? Karena jika dilihat saat itu kondisinya sudah stabil," demikian pertanyaan Hakim Anggota I Made Hendra kepada JK. JK dihadirkan di ruang sidang untuk menjadi saksi bagi terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan.

JK menjawab dan dalam jawaban, ia menekankan bahwa ketika itu, pemerintah harus memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.

"Image itu panjang, Image keamanan harus dibina terus menerus, Bali aman, Bali aman," kata JK.

Rupanya hakim belum puas dengan jawaban JK. Alasannya, hakim bermaksud untuk minta penjelasan teknis penyelenggaraan konferensi. Hakim menilai, sebelum sidang konferensi digelar, Indonesia sesungguhnya dalam keadaan aman.

"Setelah enam bulan persiapan konferensi mengacu ketentuan darurat apa normal?" kata Made.

Selanjutnya, JK mengatakan Perpu Darurat tidak dicabut sehingga konferensi tetap dianggap darurat dan tanpa melalui pelelangan. Tapi, JK mengaku tidak mengetahui teknis konferensi tersebut karena seluruhnya merupakan wewenang Departemen Luar Negeri.

Lebih jauh, Jaksa KPK Kadek Wiradhana bertanya kepada JK tentang asal muasal dana untuk membebaskan sandera di Filipina.

"Biaya pembebasan sandera tahun berapa? Biaya dari APBN?" katanya.

JK mengungkapkan kebijakan itu adalah bagian dari operasi rahasia dari Deplu. Ia menambahkan, setiap departemen memiliki kebijakan masing-masing dalam kondisi darurat.

JK menekankan prioritas ketika itu adalah bagaimana menyelamatkan warga Indonesia di Filipina.

"Yang penting, kan harus selamat dulu, masalah peraturan nanti bisa diperbaiki," kata JK.

Usai persidangan, kepada wartawan, JK kembali menegaskan penyelamatan WNI di luar negeri yang butuh pertolongan termasuk kondisi darurat dan harus secepatnya dilakukan.

"Apakah kita harus rapat dulu tentang uang darimana? ini jiwa harus segera hari itu. Bahwa dana yang ada ya itu yang ada dipakai dulu. Ini jiwa manusia," kata JK.

JK mengakui tidak tahu asal dana untuk pembebasan sandera, apalagi tentang uang lelah. "Saya tidak tahu teknis. Saya tidak bicara teknis. Saya hanya berbicara bahwa pemerintah Indonesia harus bertanggungjawab menyelamatkan warganya apabila ada masalah. Soal sumber dananya urusan teknis," kata JK.

"Keselamatan jiwa lebih penting, mana lebih penting jiwa anda atau bicara tentang uang lelah atau apa. "Saya tidak bicara tentang itu, yang penting pemerintah menyelamatkan warga negara," JK menambahkan.

Calon wakil presiden yang mendampingi Joko Widodo (JK) ini hadir di persidangan hari ini, sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan konferensi internasional di Departemen Luar Negeri pada tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat.

Sudjanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp4,570 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,091 miliar. Sudjanan dinyatakan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau korporasi.

REKOMENDASI

TERKINI