Korupsi Konferensi Internasional, JK Lindungi Megawati

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 14:09 WIB
Korupsi Konferensi Internasional, JK Lindungi Megawati
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla datangi Pengadilan Tipikor, Jakarta (4/6). [suara.com/Nikolaus Tolen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melindungi bekas atasannya Mantan Presiden Megawati agar tidak dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada 2014-2005.

"Ibu Mega tidak perlu dipanggil, saya siap bertanggung jawab," kata JK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014), yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa bekas Sekjen Kemenlu Sudjanan Parnohadiningrat.

JK menjelaskan meski konferensi yang berujung pada perkara korupsi itu adalah instruksi pemerintahan di bawah Presiden Megawati, namun dirancang secara darurat dan penyelenggaraannya diizinkan penunjukkan langsung.

"Penyelenggaraan lokakarya, konferensi itu boleh penunjukan langsung, karena ini situasi darurat dan kewajiban pemerintah untuk menyelamatkannya," jelas JK yang menjabat Menkokesra saat konferensi itu dirancang.

Menurutnya konferensi itu bertujuan mengumpulkan dana dan menggambarkan kalau Indonesia dalam kondisi aman pasca bencana tsunami Aceh.

Sementara pengumpulan dana yang dimaksud adalah langkah penting penyelamatan warga dan bentuk tanggung jawab negara untuk melindugi rakyat.

"Begini ya, menyelamatkan seorang warga negara atau beberapa warga negara Indonesia, apakah kita harus mengetahui berapa jumlahnya dan dari mana. Ini jiwa, harus segera hari itu. Bahwa ada yang tidak ada, pakai dulu yang ada," tegas JK.

Sebelumnya JK menyampaikan kalau Pemerintah menghendaki pelaksanaan konferensi yang dirancang secara mendadak selama delapan hari. Kendati demikian dia menyebut tidak mengetahui unsur korupsinya.

"Ini sangat singkat, waktu persiapannya hanya 8 hari, tetapi berhasil mengumpulkan 5 miliar Dolar," tutur JK .

Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. Dia didakwa menyalahgunakan uang dengan taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 11,091 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI