Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kemenlu, JK: Konferensi Itu Instruksi Pemerintah

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2014 | 11:50 WIB
Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kemenlu, JK: Konferensi Itu Instruksi Pemerintah
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla datangi Pengadilan Tipikor, Jakarta (4/6). [suara.com/Nikolaus Tolen
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menkokesra yang kini mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk kedua kalinya, Jusuf Kallla (JK), mengungkapkan, konferensi internasional yang digelar pada 2004-2005, yang kini berujung pada dugaan korupsi,merupakan instruksi pemerintah.

Hal itu dikatakan JK saat hendak bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini, Rabu (4/6/2014), atas terdakwa mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat.

JK memastikan kalau konferensi internasional itu sengaja dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk meredam isu kalau Indonesia tidak aman pasca tsunami Aceh dan serangan teroris. Dia juga mengatakan ikut terlibat dan menudukung pelaksanaan konferensi.

“Apa yang dibuat itu instruksi pemerintah,dan bagaimanapun saya bertanggung jawab sampai sekarang. Saya tidak mau ada anak buah saya yang menjawab perkara karena instruksi atasan," kata mantan Menkokesra itu.

Kendati menyetujui dan mendukung konferensi, dia menyatakan tidak mengetahui ada kasus korupsi terkait pelaksanaannya.

"Bahwa ada masalahnya, itu lain lagi, tetapi pekerjaan yang konferensi-konferensi itu instruksi pemerintah," tambahnya.

Dia juga mengatakan kalau konferensi tidak dilaksanakan, maka Indonesia tidak akan mendapatkan dana untuk mengatasi masalah tsunami Aceh.

"Itu semua instruksi pemerintah, bagaimana mungkin kita mengatasi tsunami Aceh kalau tidak melaksanakan konferensi Internasional," tegasnya.

Sudjanan didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan pertemuan dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. Dia didakwa menyalahgunakan uang dengan taksiran kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 11,091 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI