Suara.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto menghargai rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi sebanyak 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School.
"KPAI menghargai rencana Kemenkumham yang akan mendeportasi 26 guru JIS," kata Susanto di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Dia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal.
"KPAI meminta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek, baik aspek administrasi, imigrasi tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.
Pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan sebenarnya. Pengusutan terhadap dokumen guru asing di JIS, seiring dengan terkuaknya kasus pelecehan seksual di TK itu.
Polda Metro Jaya msudah enetapkan enam orang pegawai cleaning service JIS sebagai tersangka lantaran terlibat kasus pelecehan seksual terhadap M. Salah satu tersangka bernama Azwar dalam pemeriksaan yang berjalan tewas bunuh diri karena menegak cairan pembersih lantai. (Antara)