Suara.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi mengungkapkan terdapat empat penyimpangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kerugian negara dalam proyek mercusuar ini mencapai Rp464,514 miliar.
Empat penyimpangan tersebut, kata Andi, terjadi mulai dari tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan, pelaksanaan pekerjaan, dan pada tahap pembayaran.
"Kerugian negara disebabkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," kata Andi ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Menurutnya, penyimpangan tersebut didasarkan pada aspek formal dan teknis. Yang dimaksud aspek formal ialah tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak. Selain itu, juga termasuk pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.
"Sampai saat ini, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," katanya.
Sedangkan dari aspek teknis, perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah yang labil.
"Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," kata Andi Rahmat.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, menjadi terdakwa. Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sebanyak Rp4,53 miliar.
Dia juga didakwa melawan secara hukum dengan mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.